Gadai HP – Penyedia jasa gadai tersebar di seluruh kota di Indonesia. Setiap lembaga seakan berlomba-lomba menawarkan kebijakan terbaiknya untuk menarik minat calon penggadai. Kondisi ini dijadikan peluang oleh beberapa pihak untuk memberikan pinjaman yang tinggi namun juga dengan bunga yang tinggi pula. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilih lembaga yang tepat.
Bijak Gadai merupakan lembaga penyedia jasa gadai yang tentunya kredibel dan memiliki latar belakang yang jelas. Sebab, lembaga ini telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan KEP-7/NB.1/2021 sejak 12 Januari 2021. Bijak Gadai menawarkan pinjaman tinggi dengan bunga yang sesuai. Bijak gadai membuka jasa titip 5% per 15 hari tanpa batas minim peminjaman. Selain itu, terdapat hadiah menarik bagi para member untuk sekali perpanjangan. Keamanan dari Bijak Gadai tidak perlu diragukan lagi, sebab dilengkapi oleh CCTV , Motion Detector dan Scanner.
Prosedur Perpanjangan Jasa Titip Via Transfer Bijak Gadai :
Pembayaran untuk perpanjangan jasa dapat dilakukan secara online, melalui m-banking atau atm. Simak langkah-langkah berikut :
- Penggadai mengajukan permintaan dengan mengirimkan whatsapp ke nomer cabang serta mengirimkan foto SBK yang bersangkutan.
- Penggadai akan mendapatkan nomer rekening antar bank. Penggadai dapat meng-copy dan memasukan sesuai dengan angka yang ditulis. Jika tidak sama akan otomatis tertolak.
- Setelah selesai membayar, penggadai harus memastikan bukti bayar dengan melakukan screenshot dan mengirimkan via Whatsapp ke petugas Bijak Gadai.
Prosedur Pelunasan Via Transfer Bijak Gadai:
Pelunasan barang pun dapat dilakukan dengan mudah, berikut adalah prosedurnya :
- Penggadai dapat mendatangi cabang atau lokasi terjadinya transaksi.
- Penggadai mengajukan biaya pelunasan kepada staff yang bertugas dan akan diarahkan untuk mengisi E-form.
- Penggadai akan diberikan nomor rekening yang dituju.
- Penggadai akan melakukan transfer biaya dan disaksikan langsung oleh staff yang bertugas.
- Penggadai dapat memperoleh kembali barang berharga yang digadai setelah terjadinya pelunasan. Ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui bijak.com .