Ketentuan mengenai barang jaminan yang tidak ditebus

Ketentuan OJK mengenai penjualan dari barang jaminan yang tidak diperpanjang / ditebus.

Pasal 24 dari 31/POJK.05/2016

Bahwa di ayat 3

” Sebelum pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berdasarkan kesepakatan antara
Perusahaan Pergadaian dengan Nasabah, Barang
Jaminan dapat dijual dengan cara:
a. Nasabah menjual sendiri Barang Jaminannya;
atau
b. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan
Pergadaian untuk menjualkan Barang
Jaminannya. “

Bahwa di ayat 4

” Dalam hal Perusahaan Pergadaian bersepakat
dengan Nasabah untuk melakukan cara penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
penjualan dimaksud dilaksanakan paling lama 20
(dua puluh) Hari setelah tanggal jatuh tempo. “

Bahwa di ayat 5

” Kesepakatan antara Perusahaan Pergadaian dengan
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dimuat dalam Surat Bukti Gadai. “

Jadi ketentuan penjualan terdapat di Surat Bukti Gadai yang merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan nasabah. Untuk perusahaan pergadaian yang telah berizin oleh OJK, SBG telah dilaporkan dan diizinkan oleh OJK untuk diberikan ke nasabah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di Bijak Gadai ketentuan di SBG tercantum H+8 Sejak Jatuh Tempo, nasabah telah menguasakan kepada Bijak Gadai untuk menjual barang jaminan tersebut. (Sesuai dengan pasal 3b). Dari sisi tanggal masuk penjualan, ini sesuai dengan ayat 4 dimana paling lama 20 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Selain itu antara 8-2o hari setelah jatuh tempo, perusahaan diperbolehkan untuk menjual sendiri barang jaminannya.
Setelah H+20 dari Jatuh Tempo, sesuai dengan Aturan OJK, maka perusahaan gadai wajib menjual barang tersebut tanpa alasan apapun.

Nasabah tidak bisa menuntut perusahaan gadai untuk mengembalikan barang yang telah dijual untuk di perpanjang / dilunasi apabila sudah H+20.

Share artikel ini :
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh Bantuan?