
Ketentuan
Barang Jaminan Rusak atau Hilang, Bijak Gadai akan memberikan Ganti Rugi
Apabila nasabah mengetahui barang jaminan anda rusak, saat melakukan perpanjangan atau pelunasan, Bijak Gadai akan memberilan Tanggung Jawab sesuai dengan aturan OJK dan perusahaan. Dengan