Apabila nasabah mengetahui barang jaminan anda rusak, saat melakukan perpanjangan atau pelunasan, Bijak Gadai akan memberilan Tanggung Jawab sesuai dengan aturan OJK dan perusahaan. Dengan catatan apabila ada kerusakan yang terjadi selama masa penyimpanan dan bukan sebelum dari saat menggadaikan.
Sesuai dengan peraturan di poin 14 di Surat Bukti Gadai (SBG)
14. BGI mengasuransikan semua barang yang sedang dijaminkan dan akan memberikan ganti rugi bila jaminan mengalami kehilangan / kerusakan oleh suatu bencana alam yang ditetapkan pemerintah. Kerusakan selama jaminan disimpan di BGI seperti LCD blok/ bintik/ garis, baterai kembung / bocor / mati, dan elektronik mati total, dianggap kerusakan akibat elektronik itu sendiri (usia masa pakai) dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk memperbaikinya sendiri. BGI tidak mengganti rugi / servis untuk jaminan yang rusak yang bukan akibat dari kelalaian BGI. Kelalaian tersebut seperti layar retak atau kurang kelengkapan dibanding awal gadai. Solusi pertama, kerusakan akan dicoba untuk diperbaiki oleh BGI. Kedua jika tidak bisa diperbaiki, maka akan dilakukan penggantian unit dengan tipe & kondisi yang sama. Solusi terakhir, Jika perusahaan tidak bisa memberikan penggantian unit, maka nasabah mendapatkan penggantian uang senilai jumlah taksiran maksimal (berlaku dalam 1 bulan pertama untuk bulan selanjutnya penggantian uang senilai sisa pinjaman), namun barang yang telah dijaminkan menjadi milik BGI. Nasabah setuju dengan semua solusi dari BGI. Ganti rugi berupa perbaikan/ penggantian unit / penggantian uang, nasabah setuju untuk membayarkan jasa dan denda yang telah dinikmati. Ganti rugi berupa perbaikan/ penggantian unit, nasabah setuju untuk membayarkan nilai pinjaman saat pelunasan. Sesuai dengan Pasal 25 POJK 31/ 2016.
Keputusan perusahaan melalui beberapa langkah pertimbangan berikut ini:
Solusi Pertama:
Apabila barang jaminan masih bisa diperbaiki kerusakannya.
- Bijak Gadai akan melakukan jasa servis perbaikan.
- Barang jaminan kemudian bisa diperpanjang dan dilunasi seperti biasa dengan membayarkan jasa, admin dan penalti (jika ada). Pelunasan nasabah tetap wajib membayarkan nilai pinjaman yang sesuai dengan di SBG.
Contoh: LCD retak.
Solusi Kedua:
Apabila ada kerusakan yang tidak bisa diperbaiki ke tempat servis / kehilangan akan diberikan ganti dengan tipe dan kondisi yang sama.
- Contoh: Barang jaminan Oppo Reno 6 256GB, kondisi Baret-baret Grade B, akan diberikan dengan tipe dan kondisi yang sama.
- Barang jaminan kemudian bisa diperpanjang dan dilunasi seperti biasa dengan membayarkan jasa, admin dan penalti (jika ada). Pelunasan nasabah tetap wajib membayarkan nilai pinjaman yang sesuai dengan di SBG.
Solusi Ketiga:
Apabila barang nasabah hilang atau rusak yang tidak bisa diperbaiki dan tidak terdapat penggantian unitnya. Bijak Gadai akan memberikan uang senilai taksiran pinjaman maksimal yang tertera di SBG dengan catatan barang yang rusak / hilang tersebut menjadi milik Bijak Gadai.
- Contoh: Barang dijaminkan disepakati maksimal taksiran 1.500.000, namun nasabah melakukan pinjaman sebagian senilai 750.000
- Nasabah membayarkan pelunasan terlebih dahulu: 750.000 dan jasa + denda (jika ada). Jika masih di 10% masa saat melakukan pelunasan, jasanya dikenakan senilai 75.000. Berarti total yang harus dibayarkan terlebih dahulu: 825.000
- Nasabah mendapatkan uang senilai 1.500.000 berupa penggantian uang (selama masih dalam 30 hari setelah gadai) dan barang jaminan yang rusak / hilang menjadi milik Bijak Gadai. Jika lebih dari 30 hari setelah gadai, penggantian sama seperti jumlah sisa pinjaman.
Dari sisi hukum
Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK no. 31/POJK.05/2016 pasal 25, dimana isinya:
Sesuai POJK 31 pasal 25 ini berarti, Perusahaan Gadai berizin OJK tidak perlu memberikan kompensasi apapun selain uang setara nilai pinjaman.
Proses Pembayaran untuk Barang yang ingin diperbaiki setelah mengetahui barang jaminannya rusak waktu pelunasan:
Pilihan 1: Di lunasi oleh nasabah, barang jaminan masih di perusahaan, untuk ditangani pengaduannya dan solusinya. Tidak ada batas waktu sampai barang selesai di perbaiki. Solusi berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dan perusahaan.
Pilihan 2: Nasabah tidak jadi pelunasan, nasabah tidak perpanjangan, pelunasan yang sudah terjadi dibatalkan. Artinya nasabah berkeinginan barang jaminannya untuk diperbaiki sampai maksimal masa penjualan H+7 dari Jatuh Tempo. Apabila nasabah tidak melakukan perpanjangan / pelunasan sampai masa penjualan H+7 dari Jatuh Tempo. Maka nasabah dianggap tidak ingin menebus barang yang rusak tersebut.
Pilihan 3: Nasabah melakukan perpanjangan, pelunasan yang sudah terjadi dibatalkan. Solusi dari pengaduan tersebut diharapkan selesai sampai akhir periode perpanjangan berikutnya atau mendapatkan kabar baik pada saat masa perpanjangan berikutnya. Biaya jasa masih berjalan seperti biasa.
3 Responses
Berapa lama waktu perbaikan/servis bila ada kerusakan
Sesuai dengan perjanjian saat awal pengaduan. Tergantung jenis dan barang dan kerusakannya seperti apa. Jika yang rusak cas hp tipe umum, seharusnya tidak lebih dari 3 hari.
tergantung jenis kerusakan masing-masing barang.