Apa yang dilakukan jika penjamin meninggal?

Sesuai dengan poin 15. Bila nasabah meninggal dunia pada saat perjanjian gadai sebelum/ sesudah jatuh tempo, maka ahli waris / anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga diwajibkan untuk membayar pokok pinjaman berserta jasa dan denda untuk dapat melakukan pelunasan gadai. Tidak dapat melakukan perpanjangan gadai.

Maka: Ahli waris atau anggota keluarga wajib untuk membayarkan pokok pinjaman dan jasa / dengan denda untuk melakukan pelunasan. Yang melakukan pelunasan wajib mempunyai bukti:

  1. Mempunyai bukti ahli waris yang sah dalam bentuk wasiat yang dilegalisir. Jika tidak ada, yang bisa mengambil hanya anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga Alm. Penjamin. Nama tersebut harus hadir dan menunjukan identitas diri di tempat Alm. Menjaminkan barangnya. Identitas diri berupa KTP/SIM/Kartu Pelajar harus terdapat: nama, foto dan Tanda Tangan.
  2. Surat Bukti Kredit jaminan yang belum masuk masa Jatuh Tempo + 8
  3. Surat Kematian yang Asli (tanda tangan basah dan stempel basah) yang tervalidasi oleh instansi rumah sakit atau kelurahan yang bisa dipertanyakan oleh staff kami ke instansi tersebut.
  4. Memberikan pernyataan dengan mengisi form pernyataan dan menandatangani di atas materai Link berikut ini: Surat pernyataan ahli waris

    Berlaku 31 Juli 2023

Sudah Tidak berlaku lagi:

Bagi yang ingin mengambil jaminan dari penjamin yang meninggal ada beberapa ketentuan:

  1. Mempunyai bukti ahli waris yang sah dalam bentuk wasiat yang dilegalisir. Jika tidak ada, yang bisa mengambil hanya anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga Alm. Penjamin. Nama tersebut harus hadir dan menunjukan identitas diri di tempat Alm. Menjaminkan barangnya. Identitas diri berupa KTP/SIM/Kartu Pelajar harus terdapat: nama, foto dan Tanda Tangan.
  2. Surat Bukti Kredit jaminan yang belum masuk masa Jatuh Tempo + 8
  3. Surat Kematian yang Asli (tanda tangan basah dan stempel basah) yang tervalidasi oleh instansi rumah sakit atau kelurahan yang bisa dipertanyakan oleh staff kami ke instansi tersebut.
  4. Memberikan pernyataan dengan mengisi form pernyataan dan menandatangani di atas materai Link berikut ini: Surat pernyataan ahli waris

Cara pengambilan: Ahli waris yang mau ambil jaminan harus membayar pokok pinjaman dari barang yang dititipkan tanpa bayar jasa titip atau penalti.

(Berlaku 25 Juni 2022, 17.00)

Share artikel ini :
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh Bantuan?