Apabila barang yang digadaikan merupakan hasil dari tindak pidana / kejahatan, perusahaan pergadaian di bebaskan dari tuntutan tindak pidana.
Hal diatur di dalam surat OJK no. S-8/NB.1/2023 perihal Pemberlakuan UU no. 4 tahun 2023 ttg Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pada ketentuan Pasal 120 terdapat informasi mengenai pembebasan dari tindak pidana penerimaan Barang Jaminan hasil Kejahatan.