Apa itu Uang Kelebihan dari Bijak Gadai dan bagaimana cara menghitungnya?

Nasabah tidak perlu kuatir mengenai pertanyaan diatas. Di dalam SBG telah tercantum poin sebagai berikut:

Nasabah bisa mendapatkan pengembalian uang kelebihan apabila telah dilakukan penjualan barang jaminan yang telah lewat jatuh tempo dengan ketentuan harga laku – sisa pinjaman – 20% dari nilai sisa pinjaman. Pemberitahuan bisa dilihat di cabang. Jika terdapat uang kelebihan, maka nasabah dapat mengambil dengan cara transfer/ tunai di cabang pusat. Jangka waktu terakhir pengambilan uang kelebihan adalah 365 hari setelah H+20 setelah jatuh tempo. Lebih dari tanggal tersebut, uang tesebut digunakan untuk biaya CSR.

Lalu apakah uang kelebihan? Uang kelebihan dari Gadai adalah uang dari sisa pinjaman dikurangi dengan jasa-jasa dan merupakan hak dari nasabah.

Bagaimana cara menghitung uang kelebihan dari Bijak Gadai?
Harga laku – Sisa Pinjaman – 20% dari nilai sisa pinjaman.
Contoh: Harga Laku: 2.000.000, Nilai Sisa Pinjaman: 1.750.000. Jasa & Denda = 20% dari pinjaman atau = 400.000.
Maka Harga Laku 2.000.000-1.750.000-400.000 = Minus 150.000 artinya perusahaan rugi 150.000 dan tidak ada uang kelebihan.
Contoh Harga Laku: 2.000.000, Nilai Sisa Pinjaman: 1.500.000. Jasa & Denda = 20% dari pinjaman atau = 400.000.
Maka Harga Laku 2.000.000-1.500.000-400.000 =  100.000 artinya nasabah bisa mendapatkan uang kelebihan senilai 100.000.

Jadi uang kelebihan tergantung dari nilai harga laku barang tersebut sendiri. Semoga informasi tersebut bisa membantu.

Share artikel ini :
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh Bantuan?