Nota Hilang (SBG), Apa yang harus dilakukan nasabah?

Jika nota hilang yaitu SBG, nasabah masih bisa melakukan perpanjangan via tunai maupun non-tunai / transfer.

  • Tunai: Datang ke cabang membawa KTP dan melakukan transaksi.
  • Non-Tunai/ Transfer: Dengan melampirkan foto KTP/ Kwitansi Perpanjangan sebelumnya. Pembayaran menggunakan URL Payment link dan bisa diakses informasinya di link ini https://bijakgadai.com/perpanjangan/

Diharapkan nasabah bisa mencari SBG/ Nota hilang tersebut sampai ketemu. Apabila ingin melakukan pelunasan, mohon untuk langsung menanyakan syarat dan ketentuan kepada staff cabang tersebut.

Semoga dapat ditemukan Surat Bukti Gadainya. Terima Kasih.

Share artikel ini :
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh Bantuan?